Rabu, 12 November 2014

TUGAS 2 (ETIKA BISNIS) KEADILAN DALAM BISNIS


JURNAL

Etika Bisnis

Keadilan dalam Bisnis oleh PT. Lapindo Brantas terhadap Semburan Lumpur Sidoarjo







NAMA       : KUNTHI RATU
NPM           : 14211035
KELAS       : 4EA17







UNIVERSITAS GUNADARMA

2014





ABSTRAK

Kunthi Ratu Jimat, 14211035
KEADILAN DALAM BISNIS OLEH PT. LAPINDO BRANTAS TERHADAP SEMBURAN LUMPUR SIDOARJO
JURNAL. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Keadilan dalam Bisnis, PT. Lapindo Brantas, Lumpur Sidoarjo
tidak sedikit pelaku bisnis yang menghalalkan segala cara untuk membangun dan menjalankan bisnisnya. Ia tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar, sehingga menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh warga atau masyarakat lain karena ia tidak menegakkan keadilan dalam menjalankan bisnisnya.
PT. Lapindo adalah perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. Dalam kasus ini, PT. Lapindo Brantas diduga melakukan kesalahan pengeboran sehingga menimbulkan semburan lumpur panas di daerah Sidoarjo dan sekitarnya yang menyebabkan kerugian baik moril maupun materil terutama dirasakan oleh warga yang menjadi korban semburan lumpur panas tersebut.
(Daftar Pustaka 2005 - 2006)





BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Dunia bisnis semakin berkembang dengan inovasi dan kualitasnya masing – masing. Muncul para pelaku bisnis baru yang menwarkan produk atau jasanya dengan bervariasi. Semakin banyaknya pelaku bisnis, membuat persaingan diantara mereka semakin pesat. Dengan berbagai cara, pelaku bisnis menciptakan produknya agar dapat menarik konsumen sehingga mendapatkan keuntungan yang sebesar – besarnya. Pengurangan biaya produksi misalnya, juga termasuk cara untuk menambah keuntungan atau paling tidak menekan pengeluaran dengan harapan keuntungan yang sama besarnya. Segalanya dilakukan untuk menarik perhatian konsumen dan membangun citra yang baik terhadap konsumen.
Namun, tidak sedikit pelaku bisnis yang menghalalkan segala cara untuk membangun dan menjalankan bisnisnya. Ia tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar, sehingga menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh warga atau masyarakat lain karena ia tidak menegakkan keadilan dalam menjalankan bisnisnya.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan yang berjudul “Keadilan dalam Bisnis oleh PT. Lapindo Brantas terhadap Semburan Lumpur Sidoarjo”.

1.2              Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
a.       Apakah PT. Lapindo tidak memperhatikan keadilan bisnis dalam menjalankan bisnisnya?
b.      Dampak apa yang ditimbulkan PT. Lapindo dari kegiatan bisnisnya?
c.       Apa saja kerugian yang diderita oleh warga yang terkena Lumpur Lapindo?

1.1              Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui PT. Lapindo tidak memperhatikan keadilan bisnis dalam menjalankan bisnisnya.
2.      Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan PT. Lapindo dari kegiatan bisnisnya.
3.      Untuk mengetahui kerugian yang diderita oleh warga yang terkena Lumpur Lapindo.

1.2              Batasan Masalah
Dalam penulisan kali ini, penulis membatasi masalah yaitu pada PT. Lapindo dan warga Sidoarjo.

1.3              Metode Penelitian
Penelitian dilakukan dengan mencari dan sekunder dari internet dan studi kepustakaan.





BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Kerangka Teori
2.1.1    Pengertian Bisnis
Menurut Raymond E Glos dalam bukunya yang berjudul “Business : its nature and environment : An Introduction” yang dikutip oleh Umar (2005), bisnis adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.

2.1.2    Teori Keadilan
2.1.2.1 Teori Keadilan Aristoteles
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.
3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan.

2.1.2.2 Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:
1.      Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
2.      Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali
3.      Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.

Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu:
1. Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
2. Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar.





BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1       Objek Penelitian
            Objek penelitian dalam penulisan ini adalah PT. Lapindo

3.2       Pengumpulan Data
Data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang sudah ada, yaitu dalam penulisan ini diambil dari internet, dan studi kepustakaan.





BAB IV
PEMBAHASAN

4.1       Profil Perusahaan
Lapindo Brantas, Inc (LBI) bergerak di bidang usaha eksplorasi dan produksi migas di Indonesia yang beroperasi melalui skema Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok Brantas, Jawa Timur. LBI melakukan eksplorasi secara komersil di 2 wilayah kerja (WK) di darat dan 3 WK lepas pantai dan saat ini total luas WK Blok Brantas secara keseluruhan adalah 3.042km2. Sementara komposisi jumlah Penyertaan Saham (Participating Interest) perusahaan terdiri dari Lapindo Brantas Inc. (Bakrie Group) sebagai operator sebesar 50%, PT Prakarsa Brantas sebesar 32% dan Minarak Labuan Co. Ltd (MLC) sebesar 18%. Dari kepemilikan sebelumnya, walaupun perizinan usaha LBI terdaftar berdasarkan hukum negara bagian Delaware di Amerika Serikat, namun saat ini 100% sahamnya dimiliki oleh pengusaha nasional.
Dari berbagai kegiatan eksplorasi yang dilakukan, LBI telah menemukan cadangan-cadangan migas yang berpotensi sangat baik, antara lain di lapangan Wunut yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Lapangan Wunut dinyatakan komersial dan mulai berproduksi pada bulan Januari 1999. Kemudian disusul oleh lapangan Carat di Kabupaten Mojokerto juga yang telah dinyatakan komersial pada tahun 2006, lalu lapangan Tanggulangin yang mulai dinyatakan komersial pada bulan Juni 2008.

4.2       Sejarah Perusahaan
Lapindo Brantas Inc., pertama didirikan pada tahun 1996 setelah proses kepemilikan sahamnya diambil alih dari perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat, Huffington Corporation, yang saat itu telah menandatangani perjanjian Production Sharing Contract (PSC) dengan Blok Brantas di Jawa Timur untuk jangka waktu 30 tahun.
Dari tahun 1991 hingga 1996, LBI melakukan survei seismik dan kegiatan pemboran eksplorasi yang fokus pada pengembangan Lapangan Gas Wunut, yang kemudian mulai berproduksi pada 25 Januari 1999. LBI merupakan perusahaan swasta pertama di Indonesia yang memproduksi gas di Lapangan Wunut, kemudian bergabung dengan PT Energi Mega Persada (EMP) di tahun 2004 sebelum diambil alih oleh Minarak Labuan Co. Ltd.. (MLC)

4.3       Struktur Organisasi Perusahaan



4.5       Lumpur Lapindo
4.5.1    Banjir Lumpur Panas Sidoarjo
Banjir lumpur panas Sidoarjo, juga dikenal dengan sebutan Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi), adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, KecamatanPorong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.

4.5.2    Lokasi
Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan.
Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia

4.5.3    Perkiraan Penyebab Terjadinya
Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur Banjar Panji-1 pada awal Maret 2006 dengan menggunakan perusahaan kontraktor pengeboran PT Medici Citra Nusantara. Kontrak itu diperoleh Medici atas nama Alton International Indonesia, Januari 2006, setelah menang tender pengeboran dari Lapindo senilai US$ 24 juta.
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping). Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dancasing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).

4.5.4    Volume
Berdasarkan beberapa pendapat ahli lumpur keluar disebabkan karena adanya patahan, banyak tempat di sekitar Jawa Timur sampai ke Madura seperti Gunung Anyar di Madura, "gunung" lumpur juga ada di Jawa Tengah (Bleduk Kuwu). Fenomena ini sudah terjadi puluhan, bahkan ratusan tahun yang lalu. Jumlah lumpur di Sidoarjo yang keluar dari perut bumi sekitar 100.000 meter kubik perhari, yang tidak mungkin keluar dari lubang hasil "pemboran" selebar 30 cm..

4.5.5    Dampak
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 Triliun.
            Dampak yang diderita oleh warga yang terkena lumpur Lapindo, yaitu:
1.      Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Agustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.
2.      Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
3.      Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.
4.      Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
5.      Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)
6.      Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit.
7.      Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan
8.      Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah
9.      Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong.
10.  Tak kurang 600 hektare lahan terendam.
11.  Sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan.

4.6       Keterkaitan Kasus dengan Prinsip Keadilan Adam Smith
Sesuai dengan prinsip keadilan oleh Adam Smith, dalam bisnisnya PT. Lapindo Brantas tidak memperhatikan prinsip  No Harm,  yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Dalam kasus yang telah diuraikan, PT. Lapindo Brantas merugikan masyarakat dalam menjalankan bisnisnya. Karena semburan lumpurnya banyak rumah, lahan dan fasilitas didaerah Sidoarjo dan sekitar lumpuh total. Ini menunjukkan bahwa dalam kegiatan bisnisnya, PT. Lapindo tidak menegakkan keadilan sesuai dengan prinsip No Harm oleh Adam Smith.





BAB V
PENUTUP

5.1       Kesimpulan
            Dari hasil pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1.      PT. Lapindo Brantas tidak memperhatikan keadilan bisnis dalam menjalankan bisnisnya, yaitu merugikan pihak lain sesuai dengan prinsip No Harm oleh Adam Smith.
2.      Dampak yang ditimbulkan oleh PT. Lapindo Brantas atas kegiatan bisnisnya yang merugikan masyarakat yaitu terendamnya lahan, rumah warga, lumpuhnya segala fasilitas termasuk listrik, air dan jalan.
3.      Kerugian yang diderita oleh warga yang terkena dampak lumpur Lapindo yaitu, kehilangan materi (harta benda) dan tekanan psikis.
5.2       Saran
            Berdasarkan kesimpulan yang didapat, penulis memberikan saran :
1.      Sebaiknya PT. Lapindo Brantas melakukan penanggulangan dan pencegahan semakin meluasnya luapan semburan lumpur.
2.      PT. Lapindo Brantas memasukkan biaya ganti rugi ke dalam anggaran perusahaannya sebagai pengeluaran prioritas.
3.      Pemerintah dan PT. Lapindo melakukan sosialisasi terhadap warga dan mengembalikan kondisi psikis para korban agar tidak tertekan lagi.





DAFTAR PUSTAKA

Umar, Husein. (2005). Studi Kelayakan Bisnis. Edisi-3. PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/
http://nui-duniamahasiswa.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-adam-smith_9.html





http://www.baak.gunadarma.ac.id
http://www.studentsite.gunadarma.ac.id




























Sabtu, 01 November 2014

Tulisan 1 Etika Bisnis


MUSIKALISASI PUISI : Cinta Pertama Art Song Version. Voc: Ubiet, Music: DHP, Lyric: Sitok Srengenge



Pertama mendengar lagu ini di soundcloud, langsung suka. Liriknya bagus, ga biasa dan tersirat. Ternyata liriknya adalah puisi karya Sitok Srengenge dan Mbak Dian H P dan Mbak Ubiet membentuknya menjadi art song yang bagus dan nggak akan nyesel kalau kalian denger.
Kalau mau denger lagunya, klik link dibawah ini:

Cinta Pertama
Udara yang kuhirup kali pertama
kini entah di mana
kadang aku bayangkan ia kekasih
yang akan bersedih
bila aku tiada
Sebab ia tahu, baginya kubuka
rahasiaku kali pertama
Aku tak peduli berapa laksa tubuh
ia masuki sebelum dan sesudahku
pengalaman pertamaku dengannya selalu kuulang
sampai aku mati dan ia akan sedih seperti yang kubayangkan
Sitok Srengenge

baak.gunadarma.ac.id
studentsite.gunadarma.ac.id