Rabu, 20 Maret 2013

Pemahaman Tentang Demokrasi


S A. Konsep Demokrasi
                        
Definisi demokrasi sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat dan warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Pada kenyataannya demos memiliki makna diskriminatif, denis disini bukan berarti keseluruhan melainkan hanya pihak pihak tertentu saja. Tidak semua warga negara tidak semua dapat terlibat langsung dalam perwakilan, hanya mereka yang menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. sementara sebagian rakyat hanya dapat puasjika kepentingannya terwakili. mereka tak memiliki kemampuan dan kesemoatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

b B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
        1. Bentuk Demokrasi
Setiap warga negara memiliki ciri khas dalam demokrasinya, hal ini oleh sejarah, budaya, ideologi serta tujuan bangsa yang bersangkutan.
Ada berbagai bentuk sistem pemerintahan negara, antara lain:
l  Pemerintahan Monarki: minarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer.
l  Pemerintahan Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuj kepentingan orang banyak (rakyat).
l  Kekuasaan dalam Pemerintahan
 Kekuasaan pemerintah di dalam negara dipisahkan menjadi 3, yakni:
u  Kekuasaan Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang
u  Kekuasaan Eksekutif: kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
u  Kekuasaan Yudikatif: kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
2.            2. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Ø  Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
Ø  Sistem pengisian jabatan kekuasaan negara
Ø  Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif

3.          3. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dasar dari segala sumber hukum dan tata urut peradilan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia.

4.         4. Pemahaman tentang demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat. Ini berarti bahwa:
a.     Demokrasi di Indonesia adalah sitem penerintahan rakyat yang dijuwai dan dituntun oleh nilai nikai pandangan hidup bangsa Indonesia
b.    Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai nilai falsafah Pancasila menjadibsuatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c.     Demokrasi Indonesia merupakan konsekuensi dibidang oemerintahan atau politik.
d.    Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilau nilai falsafah Pancasila.
e.     Pelaksanaan Demojrasu Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.


c. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1.      Situasi NKRI terbagi dalam periode periode
I.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
II.    Tahun 1965-1998 disebut periode Orde Baru.
III.   Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi

2.      Pada Periode Lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah "ancaman fisik"
Ancaman yang datangnya dari dalam mauoun dari luar, langsung mauoun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 terbitlah Undang-Undanf tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) Nomor 29 yang terealisasi dengan terselenggaranya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat yang menghasilkan organisai-organisasi oerlawanan rakyat yaitu OPR, OKD dan OKS.
Pola pendidikan yang dilaksanakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.

3.      Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapidalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara maka yang oertama dilakukan yaitu menentukan tujuan. selanjutnya agar tujuan tercapai, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian tentang negaranya karna itu pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam orde baru dibuat ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Adanya Pendidikan kewarganegaraan yang disampaikan dalam ajaran secara bertahap dari Taman Kanak Kanak, Sejkolah Dasar, Sekokah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga generasi muda memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai dengan profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya negara kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: S.Sumarsoni etc., Pendidikan Kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005





gunadarma.ac.id


Rabu, 13 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



A. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
     Indonesia bisa merdeka dan diakui oleh bangsa lain itu tidak mudah, seperti yang kita ketahui bahwa para pejuang kita pada masa lalu telah mempertaruhkan dirinya sampai tetes darah penghabisan. setelah Indonesia Merdeka kemudia dibentuk dasar-dasar negara ditujukan agar Indonesia tidak mudah goyah dan hancur.
Kita sebagai Generasi muda untuk itu harus bisa menempatkan diri sebagai warga negara yang baik demi mengisi kemerdekaan ini. Dengan menumbuhkan rasa nasionalisme makan diharapkan generasi muda tidak lupa akan kebudayaan Indonesia serta jasa-jasa para pahlawan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan sejak dini dapat menum buhkan semangat cita bangsa yang berwawasan kebudayaan nusantara.

B. Landasan Hukum
    1. UUD 1945
        Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia
        kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.

        Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang
        tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

        Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat
        (1) UUD 1945.
  
    2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
        Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
        KEP/B43/XIII/1967
        Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
        pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.

    3. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan
        Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
      
    4.  Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan MenhankamNomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
         KEP/002/II/1985

    5. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    6. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000

    7. Keput Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000



C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
      Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku mencintai tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam  diri  calon penerus bangsa
Selain itu bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudai luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, bertanggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohani. 


Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkansikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai ileh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan bernegara.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, rakyat Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita tujuan nasional seperti yang telah digariskan oleh UUD 1945.


D. Pengertian Bangsa dan Negara
1. Bangsa
    Menurut Jutmini dkk (2007), kelompok manusia yang besar adalah bangsa.
Istilah bangsa merupakan dari kata nation (Bahasa Inggris). Kata Nation berasal dari bahasa Latin yaitu Natio, yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok orang yang berada dalam suatu garis keturunan.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

2. Negara
    Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat (Budiarjo 2008).


E. Hak dan Kewajiban Warganegara
    Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia agar mampu mengerti mana hak dan mana kewajiban sebagai insan Indonesia. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang pantas (berhak) diperoleh untuk setiap warga negara sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan setiap warga negaranya untuk negara.
Beberapa hak dan kewajiban warga negara, yaitu:
1. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
3. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30 ayat (1)
4. Tiap Warganegara berhak mendapatkan pengajaran, Pasal 31 ayat (1)
dan lain lain.

Warga negara berhak menggugat apabila ada yang membatasi hak-haknya karena itu termasuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). apabila warga negara telah mengetahui hak dan kewajibannya maka ia tau mana hak yang harus dipertahankan dan kewajiban yang harus dijaga untuk membela bangsa dan negaranya. Sehingga dengan demikian diharapkan setiap warga negara siap dan sedia berkorban demi negaranya.

sumber: 

  • http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html
  • http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/15/perbedaan-negara-dan-bangsa-419008.html
  • http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
  • http://wawanandi.blogspot.com/2012/03/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html




www.gunadarma.ac.id