Minggu, 27 Januari 2013

Mengenal PANCASILA

1. Apa itu PANCASILA?

Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Atau Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


2. Sejarah PANCASILA

Indonesia dulu pernah dijajah oleh negara lain seperti Belanda, Inggris, Portugis, Jepang. Belanda merupakan negara yang paling lama menjajah Indonesia yaitu sekitar 350 tahun. Namun sejak tahun 1908, Belanda terus mengalami kegagalan dalam melawan sekutu sampai akhirnya Belanda melepaskan Indonesia pada tanggal 8 Maret 1942, sejak saat itulah Jepang menduduki Indonesia. Namun kedudukan Jepang tidak lama, pada tahun 1944 Jepang kalah melawan sekutu, ini membuat Jepang meminta bantuan dengan Indonesia untuk melawan sekutu dengan janji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak.
Kemudia Indonesia membentuk organisasi BPUPKI. Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaanIndonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untukIndonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.

Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan,dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Dan hari itu dikenal dengan hari kelahiran Pancasila.


3. Nilai yang terkandung dalam Pancasila

- Sila Pertama ( Ketuhanan Yang Maha Esa)
Artinya setiap warga negara Indonesia memiliki kepercayaan atas Tuhan
dan Agamanya. Setiap kegiatan dilandaskan atas percaya kepada Tuhan.

- Sila Kedua ( Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab )
Artinya sebagai negara berkemanusiaan, Indonesia melindungi warga serta seluruh
tumpah darahnya, melindungi HAM tanpa terkecuali atau tanpa memandang status.

-Sila Ketiga ( Persatuan Indonesia )
Artinya Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama dan budaya namun tetap
satu jua. Tidak rasa membeda-bedakan. Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.
-Sila Keempat ( Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan )
Artinya setiap keputusan di Indonesia melalui musyawarah dan mufakat agar
tercipta keputusan yang adil.

-Sila Kelima ( Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus terwujud keadilan sosial
yaitu keadilan distributif (negara terhadap warganya), keadilan legal
(warga terhadap negaranya untuk menaati peraturan) dan keadilan komutatif
(keafilan antar sesama warga secara timbal balik).

Minggu, 20 Januari 2013

UKM dimata Masyarakat

Pada tahun 1997-98 lalu Indonesia berhasil selamat dari krisis moneter tang melanda seluruh dunia. Ini disebabkan banyak usaha kecil (ukm) yang berkembang, ukm ini tidak bergantung pada kurs dollar sehingga tidak terkena imbas secara langsung. Mulai sejak saat itu UKM banyak dilirik oleh masyarakat karna dampak positifnya.

Namun meskipun program UKM ini terbukti dapat menopang stabilitas ekonomi di Indonesia bukan berarti tiada kendala yang ditemui. Banyak masyarakat yang tidak berani memulai usaha karena tidak memiliki modal, perizinan yang sulit. Disini peran pemerintah sangat diperlukan, untuk apa mempersulit warganya yang ingin maju? Toh ini juga untuk kesejahteraan Indonesia. Masyarakat menyatakan bahwa sampai saat inu masalah tentang dana dan perizinan yang komoleks masih sering ditemui, jalan lain mereka meminjam dengan bank, namun dengan bunga yang tinggi itu sama saja mencekik usaha mereja.
Yang kedua, masalah sumber daya manusia (SDM), biasanya suatu ukm adalah perusahaan yang didirikan perseorangan dan dengan modal sendiri. Untuk membangun dan menjalankan usaha nya saja sudah harus me-manage modal dengan hati-hati ditambah harus menggaji karyawan apalagi UMR regional semakin tinggi, itu akan sangat memberatkan. Tidak dipungkiri suatu usaha akan lebih maju apabila adanya SDM yang cukup dan kompeten, perlunya pelatihan karyawan juga menambah beban bagi pelaku wirausaha, sehingga banyak yang berpikir tidak membutuhkan karyawan dan usaha jalan ditempat atau sulit maju.
Yang ketiga adalah masalah pajak, belum cukup beban modal, pelatihan, gaji bagi karyawan, kini para pelaku wirausaha telah dibaybng bayangi pajak usaha. Telah ditetapkan bahwa UKM dan UMKM yang beromzet 300 juta hingga 4,8 milyar dalam setahun diwajibkan membayar pajak. Sebagian masyarakat dan pelaku wirausaha menganggap bahwa ini tidak adil. Karena apabila Omzet 300 juta dalam setahun belum tentu ia mendapatkan laba, bisa jadi malah merugi. Belum lagi harus membayar beban operasi, gaji karyawan dan beban tak terduga lainnya, pemungutan pajak ini akan sangat memberatkan pelaku usaha dan mungkin bisa menyebabkan gulung tikar. Apabila adanya aturan pemungutan pajak untuk UMKM, sebaiknya perlu dibenahi lagi lebih spesifik dan tidak merugikan wirausaha.
Yang Keempat, gedung atau tempat usaha. Suatu usaha dapat berjalan apabila dilakukan ditempat yang kondusif. Pencarian tempat yang sulit dan mahal belum lagi apabila pabrik itu pasti menghasilkan limbah yang harus diolah, itu akan menambah beban baru. Ini pun turut menyurutkan niat warga untuk berwirausaha
Yang kelima, anggapan bahwa bekerja itu harus di ruangan kantor. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa sesorang dikatakan mempunyai pekerjaan apabila ia bekerja dalam suatu perkantoran. Mengapa harus demikian? Jika dipandang dari segi pandangan saya sendiri, saya lebih suka untuk berwirausaha karna bekerja bebas, tidak mengikat dan tentu tidak dikejar deadline dari "Bos". Lain dengan karyawan yang disuruh suruh mengerjakan ini itu, harus selesai tepat waktu, diatur dan kadang seperti sapi yang erus diperah susunya tanpa henti.

Namun, sekarang ini saya merasakan bahwa UKM mulai dilirik masyarakat erutama mahasiswa, banyak mahasiswa yang membuat usaha nya sendiri, mempromosikan dengan media sosial. Saya sangat senang melihat banyak mahasiswa yabg ingin maju dan menghasilkan uang sendiri. Ternyata walaupun banyak yang ragu berwirausaha tetapi tidak sedikit pula yang menganggap wirausaha itu ladang yang baik untuk rejeki mereka. Semoga masyarakat Indonesia semakin kreatif atau paling tidak, mau untuk mrmulai suatu usaha tentu dengan dukungan pemerintah

Sumber: http://ibekasi.com/fokus/pajak-ukm-di-mata-pelaku-usaha/







Gunadarma.ac.id