Minggu, 28 April 2013

Tulisan I (Makalah Kewarganegaraan)

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

D
I
S
U
S
U
N

O
L
E
H


                      Nama     : Kunthi Ratu Jimat
                      NPM      : 14211035
                      Kelas     : 2EA17


UNIVERSITAS GUNADARMA


Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang sejak ia lahir. HAM berlaku secara universal.
Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia di dunia, yaitu:
1. Hak asasi Pribadi / Personal Right : Hak untuk bergerak berpergian dan berpindah tempat dan lain-lain.
2. Hak asasi Politik / Politic Right : Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
3. Hak asasi Hukum / Legal Equality Right : Hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan adil.
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rights : Hak untuk melakukan jual-beli, mengadakan perjanjian kontrak, sewa-menyewa dan lain-lain.
5. Hak asasi Peradilan / Procedural Rights : Hak mendapat pembelaan di pengadilan
6. Hak asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights : Hak untuk mendapatkan pengajaran, memilih dan mendapatkan pendidikan dan lainnya.  

Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:  
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota kemanusiaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan.dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yanf menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengevap.kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasa dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan kejahatan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antar negara perlu dianjurkan. 5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakn sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari.mamusia, martabat serta penghargaan seorang manusia serta hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telas memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingmat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak.manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting aekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar    

Perkembangan HAM di Indonesia  

Jauh sebelum kemerdekaan para perintis bangsa ini telah memercikan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia menjadi lebih baik. Salah satunya yaitu surat-surat R.A. Kartini yang berjudul "Habis Gelap Terbitlah Terang". Percikan pemikiran pada zaman pergerakan kemerdekaan itu menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di BPUPKI. Disini menunjukan bahwa para perintis bangsa telah menyadari pentingnya hak asasi bagi fondasi negara.  

Sama halnya dengan negara berkembang lainnya, permasalahan tentang HAM ini juga dibicarakan di Indonesia saat perumusan UUD 1945, masa Orde Baru dan Reformasi. Berkembang seiring berjalannya waktu hingga pada reformasi Amandemen kedua telah sukses dan mengakhiri perjalanan panjang bangsa ini unuk memperjuangkan konstitusionalitas tentang HAM dalam UUD.

Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu :
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan
2. HAM berkaitan dengan keluarga
3. HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi
4. HAM berkaitan dengan pekerjaan
5. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikas
7. HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan social
9. HAM berkaitan denn persamaan dan keadilan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 diimplementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang 1945.

Sumber :
http://m.kompasiana.com/post/hukum/2012/10/17/perkembangan-h
am-di-indonesia/ http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Sumarsono S., Pendidikan Kewaeganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005





www.gunadarma.ac.id