Minggu, 30 Juni 2013

HAK ASASI MANUSIA (Tulisan II Pend. Kewarganegaraan)



  • Apa itu Hak Asasi Manusia (HAM) ?
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.


  • Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para Ahli :
  1. John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).2.  
  2. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
  3. Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
  4. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
  5. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
     Adapun pembatasan terhadap HAM tersebut dapat dibagi menjadi:

  1.  universal : tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, kepercayaan, usia, latar  belakang, jenis kelamin, warna kulit.
  2. Melekat (inherent) : hak tersebut bukan hasil pemberian kekuasaan/orang lain.


  • Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Adapun Ruang Lingkup HAM adalah seagai berikut :

a.    Larangan Diskriminasi

Prinsip non diskriminasi adalah suatu konsep sentral dalam kaidah hak asasi manusia. Prinsip tersebut dapat diketemukan dalam instrumen umum hak asasi manusia. Komite Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa dengan mengacu pada persamaan jenis kelamin Kovenan International mengenai hak sipil dan politik tidak hanya memerlukan perlindungan tetapi juga memerlukan tindakan penguat yang dimaksudkan untuk menjamin perolehan positif hak-hak yang sama.

b.    Hak atas Penghidupan, Kemerdekaan, dan Keselamatan seseorang

Hak atas penghidupan dalam instrumen tidak dijamin sebagai hak mutlak. Misalnya, menurut Konvensi Eropa, pencabutan nyawa tidak bertentangan dengan hak atas penghidupan, apabila pencabutan ini diakibatkan oleh tindakan tertentu yang sudah ditetapkan. Dalam beberapa instrumen, laran gan hukuman mati dimuat dalam sebuah Protokol tersendiri. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Konvensi Amerika keduanya membatasi hukuman mati pada “kejahatan yang paling berat,” keduanya mengatur bahwa hukuman mati harus hanya boleh dikenakan dengan suatu “keputusan final suatu pengadilan yang berwenang” sesuai dengan undang-undang yang tidak retroaktif. Kedua perjanjian internasional ini memberikan hak untuk mencari “pengampunan atau keringanan hukuman” dan melarang pengenaan hukuman mati pada orang di bawah usia delapan belas tahun pada saat melakukan kejahatan, dan melarang eksekusinya pada wanita hamil. Konvensi Eropa mensyaratkan hukuman mati dikenakan oleh suatu pengadilan, sesudah memperoleh keyakinan mengenai suatu kejahatan yang karena keputusannya ditetapkan oleh undang-undang.


c.    Larangan penganiayaan

Semua instrumen umum melarang penganiayaan atau perlakuan secara kejam dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan. Konvensi melawan penganiayaan atau perlakuan secara kejam dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan ini disetujui pada tahun 1984 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konvensi tersebut menetapkan bahwa Negara berkewajiban mengekstradisi pelaku penganiayaan dan menuntutnya. Prinsip ini melibatkan yurisdiksi universal yang berarti bahwa setiap negara mempunyai yurisdiksi dan memiliki hak untuk mengekstradiksi atau menuntut pelaku penganiayaan tanpa dibatasi oleh kewarganegaraan pelaku penganiayaan atau tempat pelanggaran yang dituduhkan.   
  

d.    Hak Persamaan di Muka Hukum


Ketentuan ini pada dasarnya merupakan suatu klausul nondiskriminasi. Ada tiga aspek yang dicakup oleh ketentuan ini. Aspek pertama adalah persamaan di muka hukum. Aspek kedua yaitu perlindungan hukum yang sama, dan aspek ketiga adalah perlindungan dari diskriminasi.   


e.    Hak Kebebasan Bergerak dan Berdiam


Dalam perjanjian-perjanjian internasional hak-hak asasi manusia umum, hak kebebasan bergerak dan berdiam mencakup kebebasan memilih tempat tinggal dalam suatu Negara, kebebasan meninggalkan dan memasuki negerinya sendiri, hak untuk tidak dikeluarkan dari suatu negeri tanpa diberi kesempatan untuk menyanggah keputusan tersebut, dan bebas dari pengasingan.   


f.     Hak atas Kebebasan Pikiran, Hati Nurani, dan Agama

Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik menyatakan bahwa perwujudan agama dan kepercayaan seseorang boleh dijadikan sasaran pembatasan seperti itu hanya karena ditentukan oleh undang-undang dan diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, atau moral umum, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.


Rincian isi tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

3. Hak mengembangkan diri

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi

Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa aman

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan

Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan

Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak wanita

Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak

Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.


  • Pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM)
Adapun contoh pelanggaran HAM yaitu sebagai berikut:

  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.


  • Negara yang tidak menegakkan HAM 
Apabila suatu negara tidak mempunyai kemampuan dan kepedulian untuk menegakkan dan melindungi HAM akan menerima konsekuensi dari dalam negeri maupun dalam hubungannya dengan negara lain.

Konsekuensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahannya sendiri. Dalam suatu negara demokrasi yang sistemnnya berlaku secara normal maka akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusional.
Apabila suatu negara dianggap tidak mampu menangani pelanggaran dan perilaku kejahatan Internasional, maka akan terjadi kemerosotan dan kepercayaan terhadap negara tersebut. Kesungguhan dan keseriusan penanganan pelanggaran hukum dan HAM manusia termasuk salah satu penilaian terhadap kreadibilitas negara itu di mata dunia. Kemerosotan dan menurunnya kepercayaan dunia terhadap suatu negara, akan berdampak pada penguculan kerjasama internasional negara yang bersangkutan dan pada akhirnya akan berdampak pada:

  1. Memperbesar Pengangguran
  2. Memperlemah daya beli masyarakat
  3. Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
  4. Memperkecil income/ pendapatan nasional
  5. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
  6. Kesulitan  memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing.
Adapun sanksi Internasional atas pelanggaran HAM, antara lain :
  1. Diberlakukan travel warning (perongatan bahaya berkunjung ke negara tertentu)
Ini akan berakibat langsung seperi wisatawan menjadi sepi dan juga penundaan berbagai transaksi dagang dan hal lain yang merugikannya.


2.  Pengalihan Investasi atau penanaman modal asingHal ini akan menghambat


pembangunan ekonomi dan perdagangan di negara tersebut. Stabilitas keamanan yang baik akan menjadikan rasa aman penanam modal di suatu negara.


3.  Pemututusan hubungan diplomatik 


Lazimnya hal itu dimulai dari pengurangan jumlah korps diplomatik dan disusul pengurangan berbagai aktivitas kedutaan, maka akan sampai terjadi pemutusan hubungan diplomatik secara total. Pelaksanaan proses pemutusan hubungan diplomatik ini berlaku asas resiprositas, yakni asas timbal balik

4.  Pengurangan bantuan ekonomi

Dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh suatu negara atau mengajak negara-negara dalam suatu komunitas atau organisasi regional yang bergerak di bidang ekonomi untuk mengurangi bantuan terhadap negar tersebut.

5.  Pengurangan tingkat kerjasama

Pengurangan kerja sama antar negara sering menjadi indikasi adanya ketidakcocokan dalam hubungan antar negara. Sebaliknya, semakin tinggi intensitas dan variasi kerja sama antar negara dapat menjadi indikasi akrabnya hubungan dan kerjasama antar negara

6.  Pemboikotan Produk Ekspor

Ketidaksenangan pemerintah suatu negara dapat dimanifestasikan dalam bentuk penolakan terhadap produk industri atau barang perdagangan dari negara tertentu. Secara teknis dapat dilakukan tindakan proteksi dengan cara legal formal menaikkan tarif pajak masuk bagi barang dagangan dari negara lain.

7.  Embargo ekonomi

Embargo ekonomi adalah suatu upaya untuk menekan suatu negara yang dianggap menentang keputusan atau kebijakan bersama. Yakni, dengan cara melarang masuknya berbagai barang yang dianggap perlu, agar negara yang diembargo mengubah kebijakan nasionalnya sesuai dengan keinginan negara pengembargo.

8.  Kesepakatan organisasi regional/internasional

Apabila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional termasuk pelanggaran HAM, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.




KESIMPULAN

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah tuhan yang maha esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara sebagimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbasis hak asasi manusia






Sumber:







www. gunadarma.ac.id
baak.gunadarma.ac.id






SAP 9 (KETAHANAN NASIONAL)

a.  Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.
Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional.

b.  Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

c.  Hakikat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia

I.     Hakikat Ketahanan Nasional Indonseia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hifup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
II.    Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

d.  Asas Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara yang terdiri dari:

Ø  Asas Kesajaheteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapau merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional.
Ø  Asas Komprehensif Integral dan Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komorehensif integral).
Ø  Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksu. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkunagn sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan mawas keluar.
I.      Mawas ke Dalam
bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
II.    Mawas ke Luar
bertujuan untuk dapat mengantisipadi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.

Ø Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saking menghancurkan.





sumber:



Sumarsono S., MBA, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005


www.gunadarma.ac.id

Sabtu, 22 Juni 2013

SAP 8 ( Ketahanan Nasional )


a. a.      Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara  Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun
luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. 
Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya.

Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besanya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia mmmiliki keuletan dan ketamgguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi setiap bentuk tantangan,
ancaman hambatandan gangguan dari manapun datangnya.

Republik Indonesia merupakan negara hukum berlandaskan Pancasila yang
memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya dimana kedaulatan berada ditangan
rakyat. Sistem negara bersifat demokratis yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian, kondisi kehidupan nasional merupakan cerminan Ketahanan
Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD
1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara.

Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki daaam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

b.      Pokok-Pokok Pikiran
 Ketahanan Nasional didasarkan pada pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
I.        Manusia Berbudaya
 Manusia meruppkan makhluk Tuhan yang senantiasa berjuang
 mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta
 berupaya memenuhu kebutuhan materiil maupun spiritualnya.
 Karna itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:
        dengan Tuhan, disebut Agama
        dengan cita-cita, disebut Ideologi
        dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik
        dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi
        dengan manusia, disebut Sosial
        dengan rasa keindahan, disebut Seni/Budaya
        dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
        dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan

     II.     Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
 Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena
 suatu organisasi, apapun bentuknya akan selalu berhadapan dengan
 masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang
 telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapau
 tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuj menghadapi masalah-masalah
 tersebut.
 Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna
 falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
A.      Alinea Pertama menyebutkan: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
B.      Alinea Kedua menyebutkan: "...dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesua ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Maknannya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
C.      Alinea Ketiga menyebutkan: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya." Maknanya: bila negara ingin mencaaai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendaoat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
D.      Alinea Keempat menyebutkan: "Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadikan sosial, mmka disusunlah kkmerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


sumber:

Sumarsono S., MBA, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005







www.gunadarma.ac.id