Tugas
Makalah
Etika
Bisnis
Pelanggaran
Hak Paten oleh Samsung terhadap Apple
NAMA : KUNTHI RATU J
NPM : 14211035
KELAS : 4EA17
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
ABSTRAK
Kunthi Ratu Jimat, 14211035
PELANGGARAN
HAK PATEN OLEH SAMSUNG TERHADAP APPLE
JURNAL. Jurusan Manajemen,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma,
2014
Kata
Kunci : Etika Bisnis, Pelanggaran Hak Paten, Samsung, Apple, Smartphone
Pada era globalisasi,
smartphone sangat dibutuhkan oleh semua orang di belahan dunia ini. Seiring
berjalannya waktu, kebutuhan konsumen berkembang. Ini membuat para pelaku
bisnis produsen smartphone membuat produk dengan inovasi baru.
Tingginya minat
masyarakat terhadap produk tersebut menbuat para pelaku bisnis lain turur
berkecimpung didalamnya. Sebagian oknum melakukan segala cara agar mendapat
perhatian konsumen dan keuntungan bagi perusahaan yang sebesar-besarnya.
Samsung adalah
perusahaan produsen smartphone dengan penjualan yang tinggi, namun produk yang
dikeluarkan Samsung dianggap menjiplak dari produk keluaran Apple. Samsung yang
terbukti melanggar etika mengenai hak paten dan penjiplakan fitur dikenai denda
sebagai hukuman atas pelanggaran etika dalam kegiatan bisnis
(Daftar Pustaka 1998)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Dalam dunia
bisnis, para pelaku bisnis diberikan kebebasan untuk memproduksi dan memasarkan
produknya. Produk yang berada dipasaran merupakan produk yang dibutuhkan oleh
konsumen. Tujuan utama dari bisnis itu sendiri adalah untuk mendapatkan
keuntungan dan memuaskan konsumennya agar menjadi produk atau merk yang paten.
Seiring
berjalannya waktu, kebutuhan konsumen berkembang. Ini membuka peluang para
pelaku bisnis untuk memasarkan produk inovasinya. Semakin sukses suatu produk
dipasaran, tentu akan menggelitik sejumlah pelaku bisnis lain untuk turut
berkecimpung dalam pemasaran produk yang sedang banyak diminati tersebut.
Persaingan yang semakin sengit antara pelaku bisnis membuat sebagian oknum
mengambil jalan pintas untuk membuat dan memasarkan produk demi mencapai
keuntungan yang tinggi dan menjadi perusahaan yang paten. Ini membuat pelaku
bisnis yang merasa dicurangi mengambil sikap, agar produk yang mereka miliki
menjadi nomor satu dan orisinil.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan yang berjudul “Pelanggaran Hak Paten oleh Samsung
terhadap Apple”
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
a.
Apakah Samsung melakukan etika didalam
menjalankan bisnisnya?
b.
Bagaimana bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh Samsung terhadap Apple?
c.
Apa faktor penyebab Samsung melakukan
pelanggaran etika terhadap Apple?
d.
Bagaimana cara mengatasi pelanggaran
etika yang telah dilakukan oleh Samsung terhadap Apple?
1.3.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas,
maka tujuan dari penulisan ini adalah:
a.
Untuk mengetahui Samsung melakukan etika
didalam bisnisnya.
b.
Untuk mengetahui bentuk pelanggaran
etika yang dilakukan oleh Samsung terhadap Apple.
c.
Untuk mengetahui faktor penyebab
pelanggaran etika yang dilakukan oleh Samsung terhadap Apple.
d.
Untuk mengetahui cara mengatasi
pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh Samsung terhadap Apple.
1.4.
Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah dalam
penulisan ini yaitu perusahaan Samsung dan Apple.
1.5.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan
adalah dengan mencari data sekunder yang ada di internet dan studi kepustakaan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Kerangka Teori
2.1.1.
Pengertian Etika
Etika berasal
dari bahasa Yunani (ethos) , yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) yang berarti “adat
istiadat” atau kebiasaan. Ddalam pengertian ini, etikan berkaitan dengan kebiasaan
kehidupan yang baik, baik pada diri sendiri maupun masyarakat atau pada
kelompok masyarakat.
Etika
dipahamidalam pengertian yang sekaligus berbeda dengan moralitas. Dalam
pengertian ini, etika dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang
membahas dan mengkaji nilai dan norma.
2.1.2.
Pengertian Bisnis
Menurut Raymond
E Glos, dikutip oleh Umar (2005) dalam bukunya
yang berjudul
“Business : its nature and environment : An Introduction” yang dikutip oleh
Umar, bisnis adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang yang
berkecimpung dalam bidang perniagaan dan indusri yang menyediakan barang dan
jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas
hidup mereka.
2.1.3.
Etika Bisnis
Hill dan
Jones (1998) menyatakan
bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan
benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika
mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan
masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us already have a good
sense of what is right and what is wrong. We already know that is wrong to take
action that put the lives other risk” ("Sebagian
besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang
salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang
menempatkan risiko kehidupan yang lain.").
2.1.4. Hak Paten
2.1.4.1. Pengertian
a. Pengertian Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(Pasal 1 Ayat 1)
b. Pengertian Paten menurut WIPO
Sebuah hak khusus yang
diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah sebuah produk atau proses yang
memberikan cara baru dalam melakukan sesuatum atau menawarkan solusi teknis
baru terhadap satu masalah (An exclusive right granted for an invention,
which is a product or a process that provides a new way of doing something, or
offers a new technical solution to a problem)
c. Pengertian mengenai hal lain
dalam hak Paten:
i. Penemuan/Invensi (Invention): kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau
hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil/produksi.
ii. Penemu: seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
iii. Hak pemilik Paten: Seorang pemilik paten
memiliki hak untuk memutuskan siapa yang boleh atau tidak boleh menggunakan
penemuan yang dipatenkan selama jangka waktu perlindungan paten. Pemilik paten
boleh memberikan ijin, atau lisensi, kepada pihak lain untuk menggunakan
penemuan berdasarkan syarat-syarat saling menguntungkan yang disetujui. Pemilik
juga boleh menjual hak menggunakan penemuan kepada orang lain, yang kemudian
menjadi pemilik baru hak paten. Sekali paten daluwarsa, perlindungan berakhir,
dan penemuan menjadi milik umum, sehingga pemilik tidak lagi memegang hak
khusus terhadap penemuan yang dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak
lain.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1.
Metodologi penelitian
Metode
penelitian yang dilakukan adalah dengan mencari data sekunder yang ada di
internet dan studi kepustakaan. Data sekunder adalah data yang sudah ada, yaitu
dalam penulisan ini data diambil dari internet.
Studi
kepustakaan untuk mencari teori yang melandasi penulisan ini.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1. Profil Perusahaan
4.1.1. Sejarah Perusahaan
Sejarah Samsung bermula pada tahun 1938 dimana Lee
Byung-Chull (1910-1987) berasal dari keluarga pemilik tanah yang luas di daerah
Uiryeong datang ke kota Daegu dan mendirikan Samsung Sanghoe, sebuah perusahaan
perdagangan kecil dengan empat puluh karyawan yang berlokasi di Su-dong
(sekarang Ingyo-dong). Perusahaan yang di bangun Lee mengalami kemajuan
dan ia memindahkan kantor pusatnya ke Seoul pada tahun 1947. Ketika pecah
Perang Korea, Lee terpaksa meninggalkan Seoul dan memulai penyulingan gula di
Busan sebagai nama Cheil Jedang. Setelah perang, pada tahun 1954, Lee
mendirikan Cheil Mojik dan membangun pabrik di Chimsan-dong, Daegu sebagai
pabrik wol.
Lee berusaha mendirikan Samsung sebagai pemimpin industri
dalam berbagai bidang, seperti asuransi, sekuritas, dan ritel. Pada akhir
1960-an, Samsung Group mulai berkembang menjadi industri elektronik dan
membentuk divisi elektronik, seperti Samsung Electronics Co Devices, Samsung
Electro-Mechanics Co, Samsung Corning Co, dan Samsung Semiconductor &
Telecommunications Co, dan membuat fasilitas di Suwon. Produk pertama adalah
satu set televisi hitam-putih. Pada tahun 1980, Perusahaan Samsung membeli
Hanguk Jeonja Tongsin di Gumi, dan mulai membangun perangkat telekomunikasi.
Produk awalnya adalah Switchboards. Fasilitas ini telah berkembang menjadi
sistem manufaktur telepon dan faks dan menjadi pusat manufaktur ponsel Samsung.
Mereka telah menghasilkan lebih dari 800 juta ponsel. Perusahaan mereka
dikelompokkan bersama di bawah Samsung Electronics Co, Ltd pada 1980-an.
Pada akhir 1980-an dan awal 1990-an, Samsung Electronics
berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan, investasi yang penting dalam
mendorong perusahaan untuk terdepan dalam industri elektronik global. Pada
tahun 1982, Samsung membangun sebuah pabrik perakitan televisi di Portugal,
pada tahun 1984, samsung membangun sebuah pabrik di New York, pada tahun 1985,
samsung membangun sebuah pabrik di Tokyo, pada tahun 1987, samsung membangun
fasilitas di Inggris, dan fasilitas lain di Austin pada tahun 1996. Secara
total, Samsung telah menginvestasikan $ 5,6 milyar di Austin – sejauh ini
merupakan investasi asing terbesar di Texas dan salah satu investasi asing
tunggal terbesar di Amerika Serikat. Investasi baru samsung di Austin totalnya
menjadi lebih dari $ 9 miliar.
Samsung mulai bangkit sebagai perusahaan internasional pada
1990-an. cabang konstruksi Samsung mendapatkan kontrak untuk membangun satu
dari dua Petronas Towers di Malaysia, Taipei 101 di Taiwan dan Khalifa Burj di
Uni Emirat Arab. Pada tahun 1993., Lee Kun-hee menjual sepuluh anak perusahaan
Samsung Group, dirampingkan perusahaan, dan operasi lainnya bergabung untuk
berkonsentrasi pada tiga industri yaitu elektronik, teknik, dan bahan kimia.
Pada tahun 1996, Grup Samsung membeli kembali Sungkyunkwan University
foundation.
4.1.2. Kasus
KOMPAS.com — Babak baru sengketa Apple-Samsung akan kembali
dimulai di pengadilan pada 30 Juli ini. Kedua belah pihak sibuk menyiapkan
senjata pamungkas.
Pada akhir pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Lucy Koh itu, akan dijatuhkan vonis yang berpotensi memutarbalikkan dunia consumer electronics. Siapa pun yang kalah akan merugi miliaran dollar AS.
Lalu, apa sebenarnya yang melandasi persengketaan Apple-Samsung sehingga berujung pada puncak konflik seperti sekarang ini? Berikut penjabarannya.
Kapan semuanya bermula?
Apple mengajukan tuntutan hukumnya pada 15 April 2011. Samsung segera melempar tuntutan balik beberapa hari setelahnya, dan kedua kasus tuntutan kemudian digabungkan.
Pada akhir pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Lucy Koh itu, akan dijatuhkan vonis yang berpotensi memutarbalikkan dunia consumer electronics. Siapa pun yang kalah akan merugi miliaran dollar AS.
Lalu, apa sebenarnya yang melandasi persengketaan Apple-Samsung sehingga berujung pada puncak konflik seperti sekarang ini? Berikut penjabarannya.
Kapan semuanya bermula?
Apple mengajukan tuntutan hukumnya pada 15 April 2011. Samsung segera melempar tuntutan balik beberapa hari setelahnya, dan kedua kasus tuntutan kemudian digabungkan.
Apa yang mereka ributkan?
Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy Tab.
Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone.
Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industriconsumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk di masa lalu.
Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar.
Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Apa yang mereka mau?
Tak lain dan tak bukan adalah uang dan pencekalan terhadap produk yang dituduh melanggar paten. Apple meminta ganti rugi senilai 2,52 miliar dollar AS. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten.
Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini?
Informasi-informasi internal perusahaan yang tadinya tidak diketahui oleh publik, termasuk gosip dan cara perusahaan dijalankan. Orang-orang di luar pengadilan, misalnya, telah mengetahui bahwa Apple mencari inspirasi dari desain ponsel Sony ketika merancang iPhone, sementara Samsung telah menghapus sejumlah e-mail "memalukan" yang berisi pujian terhadap "desain iPhone yang indah".
Kapan dan di mana "perang paten abad ini antara Apple dan Samsung" akan berlangsung?
Pengadilan Negeri AS di San Jose, Senin tanggal 30 Juli minggu depan. Kasus ini terbuka untuk umum. Hakim Koh telah menetapkan waktu 25 jam untuk tiap-tiap pihak dalam menyampaikan dasar tuntutan hukum mereka.
4.1.3. Penyelesaian
Juri di sebuah pengadilan di
Silicon Valley memutuskan bahwa pabrikan telepon pintar asal Korea, Samsung
harus membayar US$290 juta (Rp3,3 triliun) kepada Apple karena menjiplak
sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad untuk ponsel keluarannya.
Putusan ini keluar setelah sebelumnya juri juga menghukum
Samsung dengan denda terhadap Apple senilai US$1,05 miliar
untuk kasus pelanggaran hak paten.
Meski demikian, hakim pengadilan distrik setempat Lucy Koh
memerintahkandigelar
sidang ulang karena menurutnya juri salah hitung jumlah denda
yang mestinya dibayarkan Samsung.
Samsung diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan
ini.
Sementara Apple dalam sebuah pernyataannya menyebut:
"Kami berterimakasih karena Juri menunjukkan pada Samsung bahwa menjiplak
itu ada hukumannya."
Dalam putusannya juri memvonis bahwa 13 dari 26 alat yang
dilaporkan Apple dijiplak teknologinya oleh Samsung, terbukti. Alat-alat ini
sebagain besar dipakai dalam produk tablet dan ponsel keluaran lama Samsung.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Dari
hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
a. Samsung
melakukan pelanggaran etika dalam kegiatan bisnisnya terhadap Apple yaitu
mengenai hak paten dan fitur.
b. Terbukti
melakukan 13 dari 26 tuntutan Apple kepada Samsung mengenai hak paten
c. Penyebab
Samsung melakukan pelanggaran etika bisnis adalah tingginya minat konsumen
terhadap produk keluaran Apple, namun dengan harga yang terjangkau. Karena itu
Samsung mengeluarkan produk smartphone dengan fitur nyaris sama dengan produk
Apple tetapi dengan harga yang terjangkau (lebih murah dari Appla).
d.
Juri di sebuah pengadilan di Silicon Valley
memutuskan bahwa pabrikan telepon pintar asal Korea, Samsung harus membayar denda
terhadap Apple Apple
senilai US$1,05 miliar untuk kasus pelanggaran hak paten dan US$290 juta (Rp3,3 triliun) kepada Apple
karena menjiplak sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad untuk ponsel
keluarannya.
5.2. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang
didapat, penulis memberikan saran:
a.
Samsung sebaiknya menciptakan produk dengan inovasi
baru yang tidak menjiplak produk dari pesaing bisnisnya.
b.
Apabila Samsung ingin mengeluarkan produk yang mirip
dengan produk yang sudah dikeluarkan perusahaan lain, ia hendaknya memohon izin
kepada perusahaan terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Hill, Charles W.L., dan Jones Gareth R. 1998.Strategic management Theory: An Integrated
Approach. Fourth Edition, Houghton Mifflin, Boston.
Dr. A, Sonny Keraf. 1998. ETIKA BISNIS : Tuntutan dan Relevansinya. Edisi Terbaru. Kansius :
Yogyakarta.
http://www.catatansejarah.com/2010/12/sejarah-dan-perkembangan-samsunng.html
baak.gunadarma.ac.id
studentsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar