Sabtu, 22 Juni 2013

SAP 8 ( Ketahanan Nasional )


a. a.      Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara  Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun
luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. 
Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya.

Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besanya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia mmmiliki keuletan dan ketamgguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi setiap bentuk tantangan,
ancaman hambatandan gangguan dari manapun datangnya.

Republik Indonesia merupakan negara hukum berlandaskan Pancasila yang
memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya dimana kedaulatan berada ditangan
rakyat. Sistem negara bersifat demokratis yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian, kondisi kehidupan nasional merupakan cerminan Ketahanan
Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD
1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara.

Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki daaam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

b.      Pokok-Pokok Pikiran
 Ketahanan Nasional didasarkan pada pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
I.        Manusia Berbudaya
 Manusia meruppkan makhluk Tuhan yang senantiasa berjuang
 mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta
 berupaya memenuhu kebutuhan materiil maupun spiritualnya.
 Karna itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:
        dengan Tuhan, disebut Agama
        dengan cita-cita, disebut Ideologi
        dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik
        dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi
        dengan manusia, disebut Sosial
        dengan rasa keindahan, disebut Seni/Budaya
        dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
        dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan

     II.     Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
 Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena
 suatu organisasi, apapun bentuknya akan selalu berhadapan dengan
 masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang
 telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapau
 tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuj menghadapi masalah-masalah
 tersebut.
 Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna
 falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
A.      Alinea Pertama menyebutkan: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
B.      Alinea Kedua menyebutkan: "...dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesua ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Maknannya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
C.      Alinea Ketiga menyebutkan: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya." Maknanya: bila negara ingin mencaaai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendaoat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
D.      Alinea Keempat menyebutkan: "Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadikan sosial, mmka disusunlah kkmerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


sumber:

Sumarsono S., MBA, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005







www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar