a. a.
Latar Belakang
Sejak
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak
dan ancaman dari dalam negeri maupun
luar
negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Meskipun
demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan
dan kedaulatannya.
Dengan
posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besanya jumlah dan
kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan
dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.
Meskipun
dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Indonesia masih tetap tegak berdiri
sebagai satu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut
membuktikan
bahwa bangsa Indonesia mmmiliki keuletan dan ketamgguhan untuk mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi setiap bentuk tantangan,
ancaman
hambatandan gangguan dari manapun datangnya.
Republik
Indonesia merupakan negara hukum berlandaskan Pancasila yang
memiliki
UUD 1945 sebagai konstitusinya dimana kedaulatan berada ditangan
rakyat.
Sistem negara bersifat demokratis yang tercermin dalam proses pengambilan
keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan
demikian, kondisi kehidupan nasional merupakan cerminan Ketahanan
Nasional
yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD
1945
dan landasan visional Wawasan Nusantara.
Ketahanan
Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki daaam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
b.
Pokok-Pokok Pikiran
Ketahanan Nasional didasarkan pada pokok-pokok
pikiran sebagai berikut:
I.
Manusia
Berbudaya
Manusia meruppkan makhluk Tuhan yang
senantiasa berjuang
mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan
kelangsungan hidupnya serta
berupaya memenuhu kebutuhan materiil maupun
spiritualnya.
Karna itu, manusia yang berbudaya akan selalu
mengadakan hubungan:
①
dengan
Tuhan, disebut Agama
②
dengan
cita-cita, disebut Ideologi
③
dengan
kekuatan/kekuasaan, disebut Politik
④
dengan
pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi
⑤
dengan
manusia, disebut Sosial
⑥
dengan
rasa keindahan, disebut Seni/Budaya
⑦
dengan
pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
⑧
dengan
rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan
II. Tujuan Nasional, Falsafah
Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam
Ketahanan Nasional karena
suatu organisasi, apapun bentuknya akan selalu
berhadapan dengan
masalah-masalah internal dan eksternal dalam
proses mencapai tujuan yang
telah ditetapkannya. Demikian pula halnya
dengan negara dalam mencapau
tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan
untuj menghadapi masalah-masalah
tersebut.
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok
pikiran. Hal ini tampak dari makna
falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang
berbunyi sebagai berikut:
A. Alinea Pertama menyebutkan: "Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan." Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
B. Alinea Kedua menyebutkan: "...dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesua ke depan pintu
gerbang Kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur." Maknannya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
C. Alinea Ketiga menyebutkan: "Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya." Maknanya: bila negara ingin mencaaai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendaoat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual.
D. Alinea Keempat menyebutkan: "Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadikan
sosial, mmka disusunlah kkmerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
sumber:
Sumarsono S., MBA, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar