Minggu, 28 April 2013

Tulisan I (Makalah Kewarganegaraan)

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

D
I
S
U
S
U
N

O
L
E
H


                      Nama     : Kunthi Ratu Jimat
                      NPM      : 14211035
                      Kelas     : 2EA17


UNIVERSITAS GUNADARMA







I. PENDAHULUAN

Suatu wilayah atau negara tentu tidak berdiri sendiri atau berdiri secara tiba-tiba. Pendirian suatu negara tentu melalui sebuah proses yaitu pemenuhan unsur negara yang harus dipenuhi dengan adanyan wilayah, warga, hukum dan pemerintah. Berlakunya sebuah hukum atau aturan di sebuah negara berasal dari seseorang atau kumpulan orang yang berkuasa menciptakan dan menetapkan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakatnya. Apabila suatu negara berdiri tanpa pemimpin yang bertindak sebagai pengambil keputusan, tentu akan kacau. Dari hal ini kita mengenal istilah Politik.


II. PEMBAHASAN

A. Pengertian Politik dan Strategi

1. Pengertian Politik
    Kata "politik" secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.
Dalam Bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy) dan disitribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
    merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b. Kekuasaan'
    adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lainsesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan
    merupakan aspek utama politik. dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

d. Kebijakan Umum
    suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi
    adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

Dari sudut pandang pemahaman politik, pengertian-pengertian diatas dapat saling melengkapi dan memperluas wacana kita tentang politik.


2. Pengertian Strategi

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan perang. sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.


3. Politik dan Strategi Nasional

Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterap;kan oleh politik nasional.



B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategu Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalah sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.


C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.
Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam  kehidupan politik nasional.


D. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi Politik Nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

     a. meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
 
    b. dalam hal dan keadaan menyangkut kekuasaan kepala negara serta tercantum pada pasal 10-15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

2. Tingkat Kebijakan Umum
     a. UU yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR.
     b. Peraturan Pemerintah untuk men gatur pelaksanaan UU yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden.
     c. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisikan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada ditangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundangan yang berlaku.
     d. dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
     kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintahan, kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
Wewenang kebijakan khusus berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat diatasnya.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
    Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak ditangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
    a. Bagi daerah tingkat I wewenang berada ditangan Gubernur sedangkan daerah tingkat II ditangan Bupati atau Wali Kota.
   b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.


E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, strujtur dan proses. keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkindalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu kita memerlukan sistem manajemen nasional untuk memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan.

1. Makna Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun bathiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia misalanya, sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung, perkotaan, pengairan, sarana dan prasarana transportasi & olahraga dan sebagainya.
sedangkat bathiniah adalah pebangunan sarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan dan sebagainya.

2. Manajemen Naisonal

Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintah yang bersifat umum maupun pembangunan.


F. Otonomi Daerah

UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah Provinsi dan otonomi luas bagi daeran Kabupaten/Kota. Konsekuensinya kewenangan pusat menjadi terbatas.


G. Kewenangan Daerah

1. Dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan lebih luas yaitu mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan.

2. Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah:
    a. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintahan daerah (kepala daerah & perangkat daerah lainnya) sebagai Eksekutif Daerah.
    b. DPRD mempunya tugas dan wewenang:
        1. memilih Gubernur/WaGub, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
        2. memilih anggota MPR dari utusan daerah
        3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/WaGub, Bupati/Wakil Bupati dan
            Walikota/Wakil
        4. membentuk PerDa bersama Gubernur, Bupati, Walikota
        5. menerapkan APBD bersama Gubernur, Bupati, Walikota
        6. Mengawasi pelaksanaan kegiatan peraturan daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan
            kepada pemerintah atas rencana perjanjian nasional yang menyangkut kepentingan daerah,'
            menampung serta menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.


III. PENUTUP 

Kesimpulan

Politik ada untuk mengatur suatu masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat dalam mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki bersama dengan strategi khusus untuk mengembangkan kekuasaannya.





sumber:

Sumarsono S., MBA, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005





www.gunadarma.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar