Rabu, 13 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



A. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
     Indonesia bisa merdeka dan diakui oleh bangsa lain itu tidak mudah, seperti yang kita ketahui bahwa para pejuang kita pada masa lalu telah mempertaruhkan dirinya sampai tetes darah penghabisan. setelah Indonesia Merdeka kemudia dibentuk dasar-dasar negara ditujukan agar Indonesia tidak mudah goyah dan hancur.
Kita sebagai Generasi muda untuk itu harus bisa menempatkan diri sebagai warga negara yang baik demi mengisi kemerdekaan ini. Dengan menumbuhkan rasa nasionalisme makan diharapkan generasi muda tidak lupa akan kebudayaan Indonesia serta jasa-jasa para pahlawan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan sejak dini dapat menum buhkan semangat cita bangsa yang berwawasan kebudayaan nusantara.

B. Landasan Hukum
    1. UUD 1945
        Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia
        kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.

        Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang
        tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

        Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat
        (1) UUD 1945.
  
    2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
        Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
        KEP/B43/XIII/1967
        Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
        pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.

    3. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan
        Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
      
    4.  Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan MenhankamNomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
         KEP/002/II/1985

    5. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    6. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000

    7. Keput Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000



C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
      Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku mencintai tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam  diri  calon penerus bangsa
Selain itu bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudai luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, bertanggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohani. 


Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkansikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai ileh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan bernegara.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, rakyat Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita tujuan nasional seperti yang telah digariskan oleh UUD 1945.


D. Pengertian Bangsa dan Negara
1. Bangsa
    Menurut Jutmini dkk (2007), kelompok manusia yang besar adalah bangsa.
Istilah bangsa merupakan dari kata nation (Bahasa Inggris). Kata Nation berasal dari bahasa Latin yaitu Natio, yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok orang yang berada dalam suatu garis keturunan.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

2. Negara
    Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat (Budiarjo 2008).


E. Hak dan Kewajiban Warganegara
    Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia agar mampu mengerti mana hak dan mana kewajiban sebagai insan Indonesia. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang pantas (berhak) diperoleh untuk setiap warga negara sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan setiap warga negaranya untuk negara.
Beberapa hak dan kewajiban warga negara, yaitu:
1. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
3. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30 ayat (1)
4. Tiap Warganegara berhak mendapatkan pengajaran, Pasal 31 ayat (1)
dan lain lain.

Warga negara berhak menggugat apabila ada yang membatasi hak-haknya karena itu termasuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). apabila warga negara telah mengetahui hak dan kewajibannya maka ia tau mana hak yang harus dipertahankan dan kewajiban yang harus dijaga untuk membela bangsa dan negaranya. Sehingga dengan demikian diharapkan setiap warga negara siap dan sedia berkorban demi negaranya.

sumber: 

  • http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html
  • http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/15/perbedaan-negara-dan-bangsa-419008.html
  • http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
  • http://wawanandi.blogspot.com/2012/03/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html




www.gunadarma.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar