Rabu, 20 Maret 2013

Pemahaman Tentang Demokrasi


S A. Konsep Demokrasi
                        
Definisi demokrasi sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat dan warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Pada kenyataannya demos memiliki makna diskriminatif, denis disini bukan berarti keseluruhan melainkan hanya pihak pihak tertentu saja. Tidak semua warga negara tidak semua dapat terlibat langsung dalam perwakilan, hanya mereka yang menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. sementara sebagian rakyat hanya dapat puasjika kepentingannya terwakili. mereka tak memiliki kemampuan dan kesemoatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

b B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
        1. Bentuk Demokrasi
Setiap warga negara memiliki ciri khas dalam demokrasinya, hal ini oleh sejarah, budaya, ideologi serta tujuan bangsa yang bersangkutan.
Ada berbagai bentuk sistem pemerintahan negara, antara lain:
l  Pemerintahan Monarki: minarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer.
l  Pemerintahan Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuj kepentingan orang banyak (rakyat).
l  Kekuasaan dalam Pemerintahan
 Kekuasaan pemerintah di dalam negara dipisahkan menjadi 3, yakni:
u  Kekuasaan Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang
u  Kekuasaan Eksekutif: kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
u  Kekuasaan Yudikatif: kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
2.            2. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Ø  Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
Ø  Sistem pengisian jabatan kekuasaan negara
Ø  Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif

3.          3. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dasar dari segala sumber hukum dan tata urut peradilan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia.

4.         4. Pemahaman tentang demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat. Ini berarti bahwa:
a.     Demokrasi di Indonesia adalah sitem penerintahan rakyat yang dijuwai dan dituntun oleh nilai nikai pandangan hidup bangsa Indonesia
b.    Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai nilai falsafah Pancasila menjadibsuatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c.     Demokrasi Indonesia merupakan konsekuensi dibidang oemerintahan atau politik.
d.    Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilau nilai falsafah Pancasila.
e.     Pelaksanaan Demojrasu Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.


c. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1.      Situasi NKRI terbagi dalam periode periode
I.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
II.    Tahun 1965-1998 disebut periode Orde Baru.
III.   Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi

2.      Pada Periode Lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah "ancaman fisik"
Ancaman yang datangnya dari dalam mauoun dari luar, langsung mauoun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 terbitlah Undang-Undanf tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) Nomor 29 yang terealisasi dengan terselenggaranya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat yang menghasilkan organisai-organisasi oerlawanan rakyat yaitu OPR, OKD dan OKS.
Pola pendidikan yang dilaksanakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.

3.      Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapidalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara maka yang oertama dilakukan yaitu menentukan tujuan. selanjutnya agar tujuan tercapai, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian tentang negaranya karna itu pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam orde baru dibuat ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Adanya Pendidikan kewarganegaraan yang disampaikan dalam ajaran secara bertahap dari Taman Kanak Kanak, Sejkolah Dasar, Sekokah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga generasi muda memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai dengan profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya negara kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: S.Sumarsoni etc., Pendidikan Kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005





gunadarma.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar