S A. Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat dan warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Pada
kenyataannya demos memiliki makna diskriminatif, denis disini bukan berarti
keseluruhan melainkan hanya pihak pihak tertentu saja. Tidak semua warga negara
tidak semua dapat terlibat langsung dalam perwakilan, hanya mereka yang
menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. sementara sebagian rakyat
hanya dapat puasjika kepentingannya terwakili. mereka tak memiliki kemampuan
dan kesemoatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga
negara.
b B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap warga negara memiliki ciri khas dalam demokrasinya, hal ini oleh
sejarah, budaya, ideologi serta tujuan bangsa yang bersangkutan.
Ada berbagai bentuk sistem pemerintahan negara, antara lain:
l Pemerintahan Monarki: minarki mutlak, monarki
konstitusional dan monarki parlementer.
l Pemerintahan Republik: pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuj kepentingan orang banyak (rakyat).
l Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintah di dalam
negara dipisahkan menjadi 3, yakni:
u Kekuasaan Legislatif: kekuasaan untuk membuat
undang-undang
u Kekuasaan Eksekutif: kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang
u Kekuasaan Yudikatif: kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undang-undang.
2. 2. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
Ø Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem
kepartaian, yaitu multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
Ø Sistem pengisian jabatan kekuasaan negara
Ø Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif
3. 3. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu
Pancasila sebagai sumber dasar dari segala sumber hukum dan tata urut peradilan
perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU
dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia.
4. 4. Pemahaman
tentang demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai
nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat. Ini
berarti bahwa:
a.
Demokrasi
di Indonesia adalah sitem penerintahan rakyat yang dijuwai dan dituntun oleh
nilai nikai pandangan hidup bangsa Indonesia
b.
Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai nilai falsafah Pancasila
menjadibsuatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c.
Demokrasi
Indonesia merupakan konsekuensi dibidang oemerintahan atau politik.
d.
Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilau
nilai falsafah Pancasila.
e.
Pelaksanaan
Demojrasu Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan.
c.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode periode
I.
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde Lama.
II.
Tahun
1965-1998 disebut periode Orde Baru.
III.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
2. Pada Periode Lama bentuk ancaman yang dihadapi
adalah "ancaman fisik"
Ancaman yang datangnya dari dalam mauoun dari luar, langsung mauoun
tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun
1954 terbitlah Undang-Undanf tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) Nomor
29 yang terealisasi dengan terselenggaranya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan
Rakyat yang menghasilkan organisai-organisasi oerlawanan rakyat yaitu OPR, OKD
dan OKS.
Pola pendidikan yang dilaksanakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik dan strategi kemiliteran.
3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapidalam periode-periode ini berupa tantangan non
fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek
kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara maka yang oertama dilakukan
yaitu menentukan tujuan. selanjutnya agar tujuan tercapai, bangsa Indonesia
perlu mendapatkan pengertian tentang negaranya karna itu pada tahun 1973 untuk
pertama kalinya dalam orde baru dibuat ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang
GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Adanya Pendidikan kewarganegaraan yang disampaikan dalam ajaran secara
bertahap dari Taman Kanak Kanak, Sejkolah Dasar, Sekokah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna
menjawab tantangan masa depan, sehingga generasi muda memiliki semangat juang
dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai dengan profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya negara kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
S.Sumarsoni etc., Pendidikan Kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2005
gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar